Berita
IKM, KIM dan Pengusaha Makanan Ikuti Sosialisasi Sertifikasi Halal
Produsen yang mencantumkan ‘halal’ tanpa didukung sertifikat halal, sanksinya dalam PP No 69/ tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan adalah denda maksimum 50 juta. Sedangkan dalam UU No 8/ 1999 tentang Perlindungan Konsumen saksinya adalah hukuman penjara maksimum 5 tahun atau denda maksimum 2 miliar. Hal ini disampaikan Wakil Read more…