Artikel
Akte Terlambat Lebih dari Setahun Tidak Pakai Sidang Lagi
Permohonan pembuatan akte terlambat lebih dari satu tahun tidak lagi harus melalui penetapan pengadilan. Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan Nomor 11 tahun 2013 mengenai pengabulan gugatan yang diajukan oleh Mutholib, seorang tukang parkir di Wonokromo, Surabaya. Mutholib menggugat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 mengenai aturan permohonan akte terlambat lebih dari Read more…