Rencana Umum Pengadaan Bagian Humas Tahun 2016
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 8 dimana Pengguna Anggaran (PA) mempunyai tugas dan kewenangan menetapkan dan mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan serta Pasal 25 ayat (1) dimana PA mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa di masing-masing K/L/D/I secara terbuka kepada masyarakat luas setelah rencana kerja dan anggaran K/L/D/I disetujui oleh DPR/DPRD. Berdasarkan hal tersebut, Bagian Hubungan Masayarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) untuk Tahun Anggaran 2016 melalui Penyedia dengan nilai sebesar Rp. 466.522.170,00 dan paket swakelola dengan nilai pagu sebesar Rp. 2.841.282.450,00 dengan rincian sebagai berikut :
0 Comments